PASURUAN, Harnasnews – Seorang residivis kembali harus tertangkap oleh Polres Pasuruan karena kedapatan memiliki barang dan penyalahgunaan Nakotika Gol. 1 jenis Sabu, saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan, pada hari Selasa (13/06/2023).
Tersangka tang diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan bernama M (47 Thn), warga Dsn. Tegalan Kandangan Rt/Rw 02/06 Ds/kel. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
“Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota merupakan Residivis yang hanya lulus SD,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmaai pada hari Rabu (21/06/2023).
Tersangka berhasil diamankan, berkat pengembangan informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Prigen yang resah dengan peredaran Narkoba yang makin marak di Prigen.
“Berbekal informasi yang didapat, anggota melakukan pengembangan di wilayah, hingga berhasil menangkap Tersangka M yang diduga kuat seorang bandar dengan beberapa barang bukti yang berhasil anggota,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Adapun barang bjkti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa Sabu dengan berat 21,15 gram, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
Satres Narkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan, mencari dan menemukan pelaku yang terkait. Untuk tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hid)