JAKARTA, Harnasnews – Akhirnya pemerintah mengambil sikap terkait dengan polemik pondok pesantren (Ponpes) Al-zaitun di Desa Gantar Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Menko Polhukam Mahfud MD dan gubernur Jawa Barat mwmberikan keterangan pers terkait dengan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun
Dalam kesimpulannya, bahwa Pinpes Al Zaytun diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum. Baik itu adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi Pers di Jakarta, (24/06/2023).
“Saya hadir memenuhi undangan Menko Polhukam terkait situasi Ponpes Al-zaitun yang menjadi perhatian publik,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Emil mengaku telah melaporkan hasil dan proses dari tim investigasi yang telah bentuk oleh pemerintah Jawa Barat.
Dijelaskannya, investigasi dilakukan dua arah dengan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan dan tim dari Ponpes Al-zaitun.
Selain itu, tim investigasi juga melaksanakan penggalian data di lapangan terkait permasalahan ini.
Kemudian, Pemprov Jabar juga sudah menyampaikan hasil rekomendasi yang berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi dan aspek keamanan.
“Insyaallah, dari Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk memberi merekomendasi tim investigasi Jawa Barat,” ucapnya.
Kendati demikian, Kang Emil memastikan bahwa hasil investigasi itu sudsh sesuai dengan harapan masyarakat, dengan penuh kehati-hatian.
“Karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di ponpes Al-Zaitun yang tentunya harus kita fikirkan solusi-solusi terbaik,” jelasnya.
Menanggapi laporan Gubenur Jawa Barat yang sudah diterima Menkopolhukam, Mahfud MD menerangkan, ada dugaan kuat telah terjadinya 3 masalah di Ponpes Al-Zaytun.
‘”Pertama, terjadinya tindak pidana, hal ini didapat melalui kesimpulan yang didapat Tim Investigasi,” kata Mahfud MD. (Red)