JAKARTA, Harnasnews – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilaporkan oleh Pemprov Jawa Barat terkait polemik di pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta Kabinda Jawa Barat, Pejabat Polri, Pejabat BIN, Pejabat BNPT, Kementerian Agama menyikapi kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Dia pun menjelaskan, bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ponpes Al-Zaitun yang berada di Desa Gantar Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang saat ini menjadi perhatian publik itu harus dengan kehati-hatian.
“Mengingat ada sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di ponpes Al-Zaitun yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaiknya,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu, (24/06/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menguraikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut didapat beberapa kesimpulan adanya dugaan kuat telah terjadi 3 (tiga) masalah.
“Hal ini sesuai dari hasil temuan ada dugaan pelanggaran hukum di Ponpes Al-Zaitun yang disimpulkan Tim Investigasi Jawa Barat,” tegasnya.
Adapun 3 (tiga) langkah hasil pertemuan dalam menyikapi masalah yang menjerat Al-Zaitun. Pertama, terkait terjadinya tindak pidana yang nantinya akan dilaporkan ke Polri.
Namun terkait dengan pelanggaran pidana akan ditangani oleh Polri. Masih kata Menko Polhukam, Polri nanti yang akan menanganinya dan menentukan tentang pasal-pasal apa untuk Pengasuh Ponpes Al-Zaitun dan juga bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Dari laporan yang diterima, pelanggaran pidananya dugaan sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah di indentifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan dan atau pemeriksaan. Hal ini akan dikemukakan oleh Polri dalam keterangan resminya,” kata Mahfud.
Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administratif kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Dimana, YPI mempunyai kaki pesantren Al-Zaitun.
“Dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai perguruan tinggi, ini akan dilakukan tindakan hukum administratif, kalau yang pertama tindakan hukum pidana, sedangkan yang kedua tindakan hukum administratif terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaitun dan sekolah-sekolah yang dikelola oleh kementrian agama,” tegas
Mahfud MD. Dikatakannya, tindakan administratif ini tetap akan memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional para santri dan murid untuk belajar di sana (Al-Zaitun) tetap berjalan.
Tetapi, pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan akan segera dilakukan. Tindakan administratif dan pidana akan segera diproses.
Kemudian tindakan yang ketiga ini akan menjadi tugas Gubenur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Kesbang, TNI dan Dinas terkait untuk menjaga keamanan, kondusifitas, ketertiban dan sosial.
“Kita pasrahkan yang dilapangkan kepada aparat, tolong dikoordinasikan dengan Gubenur Jawa Barat meminta bantuan pusat untuk pengamanan,” pintanya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam mengimbau, agar masyarakat tidak salah menafsirkan terkait dengan persoalan ini.
“karena ini baru dugaan,” jelasnya.
Ditambahkannya, tindakan pidana kepada perorangan, kemudian tindakan administratifnya kepada Institusi YPI untuk menekan, menyelamatkan dan melindungi hak-hak belajar para santri dan murid-murid sekolah. Lalu, tindakan keamanan di lapangan yang nantinya dikoordinir Gubenur Jawa Barat. (Red)