JAKARTA, Harnasnews – Peran ulama dalam pelaksaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 memegang peranan penting. Mengingat ulama pada setiap pelaksanaan pemilu kerap berkontribusi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya menentukan kepemimpinan bangsa lima tahun kedepan.
“Ulama dengan figur yang berpengaruh dan kharismatiknya memiliki peran
penting dalam memberikan pemahaman masyarakat,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menjadi nara sumber di seminar peran tokoh agama di Pileg 2024, Selasa (27/6) pagi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu, kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya berdampak pada keberhasilan pemilu.
Ulama sebagai pelaku politik, kata politisi yang akrab disapa Bunda itu tergerak untuk melaksanakan kewajiban secara syariat. “Ulama pula yang menjadikan motivasi masyarakat untuk sadar menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih figur pemimpin yang amanah,”imbuhnya.
Dikatakan anggota Komisi D DPRD DKI itu, ulama memiliki berbagai cara dalam menyuarakan ajakan pengunaan hak pilih di hari pencoblosan. Salah satunya, sambung politisi keturunan Betawi itu dengan menggelar acara pengajian atau pun jam’iyah yang ada di masyarakat.
“Dalam kaitan itu, peran ulama biasanya berperan aktif agar masyarakat tidak golput. Tentunya, ulama pun akan bersikap netral dalam menjalankan kewajiban syariat. Sebab, semakin banyaknya golput di masyarakat menjadi tolak ukur kwalitas penyelenggaraan pemilu,”paparnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD tiga periode itu menilai pelaksanaan pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat. Sekaligus, kata dia merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Terpenting faktor keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaranya yaitu, KPU dan Bawaslu. Tetapi juga ada peran peserta pemilu, kualitas pemilih atau partisipasi masyarakat serta peranan insan pers,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, kata Neneng merupakan sarana
perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Pemilu yang dilaksanakan di negara ini merupakan perwujudan dari demokrasi rakyat sekaligus juga merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menjadi sumber hukum bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) dalam menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil. “Untuk itu dibutuhkan profesionalitas pihak penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, ” tutupnya. (ISM)