JPU Tolak Permohonan Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun untuk Hadirkan Kabareskrim Sebagai Saksi

JAKARTA, Harnasnews – Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. dan Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar menghadirkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bambang Kayun

Permohonan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan kesaksian salah seorang saksi pada proses persidangan yang kemudian menjadi fakta persidangan.

Abdillah mengatakan, permohonan untuk menghadirkan Kabareskrim bukan tanpa alasan, hal itu terungkap dari salah satu saksi yang menjelaskan pada tahun 2021 telah terjadi pertemuan antara Dewi Ariati (Pelapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili oleh Asep Rusfandi dan Hero Henrianto dengan Emilia Said beserta Herwansyah (Terlapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili Akhmad Cholik dan Mukafi Jemi.

Menurutnya, pada persidangan tersebut, saksi Mukafi mengungkap bahwa Hero Henrianto yang mewakili Dewi Arianti  untuk mendamaikan perkara kedua belah pihak dengan meminta uang damai sebesar 1 triliun rupiah.

“Setelah mendengar kesaksian dan melihat pada BAP saksi Mukafi tadi kami langsung bermohon ke penuntut umum untuk menghadirkan Pak Agus dan Pak Hero sebagai saksi untuk memberikan fakta keterangan agar supaya semakin jelas puzzle yang belum utuh ini. mengingat pertemuan tersebut merupakan pokok masalah utama sebenarnya terkait sengketa waris yang sebetulnya sudah selesai dari tahun 2016 sejak dikabulkannya permohonan pra peradilan Emilia Said dan Herwansyah, sedangkan pertemuan yang dimaksud saksi tadi adalah 2021.” ujar Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat ditemui usai menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

Namun demikian, lanjt Abdillah,  sepertinya JPU enggan memanggil keduanya karena dianggap tidak berkaitan dengan pokok perkara terdakwa. “Sangat disayangkan, tapi rekan rekan penuntut umum sudah mengambil sikap demikian,” ungkap Herlambang menambahkan.

Seperti diketahui, Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap uang dan barang terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia senilai Rp 57 miliar. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.