“Ini persoalan sangat serius. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan sesuai amanat konstitusi sebagai lembaga pengawas, maka DPR harus membuat terang masalah ini. Indonesia adalah negara hukum. Apalagi ini melawan kebijakan Presiden tentang hilirisasi,” kata Gobel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada Jumat, 23 Juni 2023, Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkap data adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel (nikel ore) sebanyak 5,3 juta ton.
Menurut Dian, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp14,5 triliun. Namun, selisih royaltinya Rp575 miliar. Ekspor ilegal itu terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Data itu ia peroleh dengan membandingkan data di Badan Pusat Statistik dan di laman Bea Cukai China (General Administration of Customs People Republic of China). Pada 2019, melalui Permen ESDM No 11/2019, pemerintah melarang ekspor nikel ore dan berlaku mulai Januari 2020. Inilah kebijakan yang disebut sebagai hilirisasi.
Gobel mengatakan kejadian ini sekaligus menjadi momentum bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola tambang mineral, seperti timah, bijih besi, batu hitam, batu bara, bauksit, nikel, dan lain-lain.