JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat setelah sebelumnya jagat media diramaikan dengan kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kali ini Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” melaporkan adanya dugaan kriminalisasi serta penistaan agama yang dilakukan imamnya berinisial SA ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami pada tanggal 23 juni 2023 telah melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri ini dengan nomor STTL/238/VI/2023/BareskrimPolri diantaranya sudah hadir bersama kami para korban salah satunya kang Agung dan juga kang imam dan para korban yang lain mereka menuntut keadilan karena mereka merasa dibodohi dengan ajaran sesat menyesatkan ketika mereka merasa sadar mereka malah dikatakan murtad dan kafir,” kata ketua Lembaga Advokasi Umat “Anshorullah” Anton Minardi di Bareskrim, Jumat (7/7/2023).
Selanjutnya, para korban sudah pernah mengingatkan bahwa ajaran dari Imam SA itu sesat menyesatkan. Namun, yang ada malah para korban di luar jamaahnya lebih buruk dan lebih hina dari pada kotoran.
Sementara itu, Agung Korban dari Islam Jamaah pimpinan SA mengatakan inti dari laporan tersebut adalah ingin memberikan teguran/nasihat serta tausyiah terhadap SA agar segera menghentikan ajaran paham Takfiri.
“intinya ingin memberikan tausyiah dengan Imam inisial SA agar menghentikan ajaran paham Takfiri ajaran SA ini sebetulnya sudah dilarang kejaksaan agung tahun 1971 kemudian fatwa MUI tahun 1978 karena mereka menggunakan organisasi besar yang pertama ada LDIi, Senkom Mitra Polri, dan Persinas asad jadi untuk menutupi ajaran sesat Islam jamaah ini mereka menggunakan 4 organisasi ini terlihat baik di masyarakat baik padahal di dalamnya ajarannya jauh lebih sesat dari Panji Gumilang,” kata Agung.
Agung menuturkan, bahwa saat ini ajaran Islam Jamaah sudah ada di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal inilah yang meresahkan dan bisa memecah belah umat terhadap pemahaman dari ajaran Takfiri.
“Kalau ajaran ini seluruh indonesia terakhir sudah ada 360 daerah jadi 1 daerah bisa 4 desa 1 desa bisa 4 kelompok jadi ajaran ini sangat membahayakan, kami sudah mencoba menasehati namun tidak ada respon maka jalan terbaik kami akan menggunakan jalur hukum dengan harapan tidak ada lagi masyarakat indonesia yang tersesat karena ini bahaya karena saling mengkafirkan kalo tidak baiat kepada SA dianggap kafir ini bahaya memecah belah umat,” ujar Agung.
Ditempat yang sama, Ikhwan Toni Penasihat Hukum dari para korban menjelaskan kedatangan di Bareskrim Mabes Polri ini atas dasar pemberian kuasa Korban yaitu Agung dan para korban lainnya.
“Jadi yang kami laporkan di mabes ini tentang penistaan agama 156-156A yang mana terlapornya SA itu telah melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 156-156a yaitu permusuhan, penyalahgunaan agama dan penistaan. Ini yang dialami korban di semua wilayah Indonesia, bahkan ada anak yang dipisahkan dari ayahnya, perceraian dan masih banyak lagi,” pungkasnya. (Red)