JAKARTA, Harnasnews – Selain dijerat dalam kasus Penistaan Agama, Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang juga dikaitkan dengan pasal dugaan pencucian uang. Hal ini berdasarkan temuan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri.
Kepada media Selasa (11/07/2023), Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana pimpinan Ponpes Al Zaytun dalam kasus penistaan agama telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Menurut mahfud, peristiwanya dugaan tindak pidana penistaan agama sudah terjadi. Selanjutnya, pihak kepolisian pun telah melakukan penyidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelakunya. Hanya saja tinggal menunggu status tersangka.
“Mungkin tidak terlalu lama lagi (ada penetapan tersangka). Tetapi lebih dari itu, kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang adanya tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud dalam keterangannya kemarin.
Mahfud mengatakan, bahwa pihak PPATK telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan Ponpes Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.
“Kita sudah sebutkan disitu tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Yakni, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS. Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” kata Menko Polhukam ini.
Masih kata Mahfud MD, dalam kaitan itu, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang tentang UUD Yayasan pencucian uang penggunaan dana BOS.
“Semua temuannya sudah kami laporkan ke Polisi yang sudah masuk dalam penyidikan Bareskrim,” tegas Mahfud MD.
Hal yang lebih fantastis lagi, kata Mahfud, pihaknya telah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. “Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menemukan adanya 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang. Hal ini berdasarkan hasil dari pengecekan ke BPN. “Nama Mereka, panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad memiliki aset tanah yang fantastis jumlahnya sebanyak 295 sertifikat,” tukas dia lagi.
Ditegaskan Menko Polhukam, saat pihaknya tengah mencari lagi aset milik Pengasuh Ponpes Al Zaytun ini. “Barangkali Panji Gumilang menggunakan nama lain untuk aset-asetnya,” menggunakan nama orang lain.
Untuk sekarang baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat milik Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun dengan rincian sebagai berikut.