KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik PPDB masih terus bergulir di Kota Bekasi. Terbaru, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Peduli Pendidikan Nasional (ARDIN), geruduk SMAN 2 Kota Bekasi, kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi pada Kamis (13/07/23).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan transparansi pelaksanaan ppdb yang diduga penuh kecurangan dan manipulasi data. Dengan membawa spanduk mereka berdiri di depan gerbang SMAN 2 yang terletak di Jl. Tangkuban Perahu, kelurahan Kayuringin Jaya, kecamatan Bekasi Selatan.
Sayangnya, aksi mereka itu tidak mendapat respon dari pihak sekolah yang menutup diri. Bahwa pagar sekolah di rantai dan dijaga satpam sehingga para pengunjuk rasa itu tidak bisa bertemu dengan panitia PPDB SMAN 2 Kota Bekasi, untuk sekedar berdialog.
Masa demo juga meneruskan aksinya di depan Pemkot Bekasi serta kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Rencananya kita akan lanjut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Karena kita ingin meminta untuk segera tangkap oknum-oknum pungli di SMAN 2 Kota Bekasi,” ujar Kordinator Aksi Firman Topananda Gultom kepada media.
Para pengunjuk rasa ini menduga bahwa di SMAN 2 Kota Bekasi terjadi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB yang telah berjalan. Mereka menduga ada oknum di SMAN 2 yang bermain dan mengatur proses penerimaan.
Operator maupun Panitia PPDB bisa mengatur zonasi dan titik koordinat yang berinisial S. Ada juga dugaan jual beli bangku, selain itu ditemukan juga siswa yang memiliki KK sendiri, itu tidak diperbolehkan.
“Inisial S ini mengaku bisa mengatur titik koordinat. Dan ada peserta yang lolos melalui oknum S itu,” tukasnya.
Sementara itu, pihak SMAN 2 Kota Bekasi sulit untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak sekolah karena awak media tidak diperkenankan masuk ke sekolah itu.
Permasalahan PPDB juga bukan hanya terjadi di SMAN 2 Kota Bekasi namun, hampir di SMA negeri, SMP Negeri terjadi permasalahan yang sama, terutama pada katagori Zonasi.
Sekedar diketahui bahwa, Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Berdasarkan regulasinya, sistem PPDB mengatur sekolah negeri milik Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan Pemda sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. (Mam).