“Ada enam pelaku yang kami amankan dalam kasus pencurian kabel PJU itu,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Rabu.
Para pelaku pencuri kabel PJU yang ditangkap itu inisial EE (20) warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat, inisial GG (25) dan UI (40) warga Kota Mataram.
“Ketiga pelaku ini merupakan warga Lombok Barat dan Kota Mataram,” katanya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya inisial ARH di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya dan inisial IB diamankan di Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah inisial KD di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Tim juga berhasil mengamankan penadah tersebut berikut barang bukti (BB) berupa Kabel Tembaga Lampu PJU yang di ambil di KM 5,4, 3 di jalan Bypass Mandalika.
“Pelaku menerima pembayaran kabel lampu PJU itu sejumlah R 2.560.000,” katanya.