SUMBAWA, Harnasnews – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur), Hamzah meminta kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa segera menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa.
“Kami minta kepada Kejari Sumbawa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa,” ungkap Hamzah, Kamis (20/7).
Pihaknya sangat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus RSUD tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus RSUD tersebut,” paparnya.
Dia juga mengaku sudah mendengar bahwa untuk menetapkan tersangka yang akan dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut sudah memenuhi unsur.
“Maka dari itu tunggu apalagi, dan segeralah tetapkan sebagai tersangka. Unsurnya kan sudah lengkap. Jadi tunggu apalagi. Silakan Kejaksaan tetapkan tersangkanya dalam kasus tersebut,” pangkasnya.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkuak sejak masyarakat melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan pada tahun 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan. Dalam kasus tersebut sudah puluhan orang yang telah dimintai keterangannya. (HR)