Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Terus Diusut

JAKARTA, Harnasnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberi kejutan yang melontarkan bahwa penyidikan terhadap kasus Kontroversi Al Zaytun dan Panji Gumilang akan tetap jalan terus.

Hal tersebut dikatakan Mahfud mengingat proses penyidikan kasus tersebut sudah berjalan selama dua pekan yang dinilai publik jalan di tempat.

“Soal Al Zaytun saya kira tetap penjelasan seperti sebelumnya, bahwa kita tangani serius di dalam 3 (tiga) hal,” katanya kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (18/07/2023).

Mahfud menjelaskan, alasan kasus tersebut terus dilakukan pendalaman, pertama menyangkut pribadi Panji Gumilang oleh masyarakat yang melaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-undang (UU) nomer 1 PNPS tahun 1967.

“Lalu kami menemukan juga dugaan adanya pencucian uang, terkait hal ini yang kami sampaikan ke Polri,” terang dia.

“Karena kekayaan Yayasan Al Zaytun, maka kami memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi ditambah sisanya sampai 367 rekening, itu kira-kira 60 an sampai 70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada Yayasan, Yayasan Panji Gumilang banyak akan diperiksa demi ketertiban,” urainya.

Kata Mahfud MD, kasus Panji Gumilang semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum, maka dari itu pihaknya meminta masyarakat bersabar.

“Yang penting sudah ada SPDP yang nyebut nama inisial,” tegas Menko Polhukam ini. Saya kira ini sudah jelas, lanjut dia, kapan nantinya tindakan hukum yang lebih kongkrit, misalnya pemanggilan, penahanan hingga pengajuan dan sebagainya yang harus disikapi dengan kehati-hatian. Harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Menurutnya, Al Zaytun adalah lembaga pendidikan yang produknya sangat bagus dan anaknya pintar-pintar. Oleh karenanya, puhaknya akan menyelamatkan Murid dan Santri Ponpes Al Zaytun sambil menunggu proses hukum selesai.

“Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun, akan kita bina dan kembangkan sesuai hak konstitusional,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Mahfud, terkait keberadaan Al Zaytun, nantinya akan diberikan kepada murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikan, namun untuk materinya dikontrol dan diawasi. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.