MATARAM, Harnasnews – Kejati NTB
menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Kabuoatrn Dompu TA 2018-2021 ke Penuntut Umum.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Juli 2023
Terhadap tersangka inisial PT (48), yang bekerja sebagai PNS Kabupaten Dompu. Tersangka kini dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 s.d 08 Agustus 2023 di Lapas Klas II Mataram di Kuripan.
“Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” demikian seperti dalam keterangan pers Penerangan Hukum Kejati NTB sebagaimana yang diterima redaksi, Kamis (20/7/2023).
Adapun indikasi kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi NTB adalah kurang lebih sebesar 1,1 milar rupiah
“Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor di Mataram,” tulisnya.
Pada saat tahap 2, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya Christoporus V.S, SH.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 ayat (1) Uu Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi