SEMARANG, Harnasnews – Polisi mengungkap penjualan telepon seluler ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di wilayah Demak dan Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, dua orang yang masing-masing pemilik gerai telepon seluler di wilayah Demak dan Semarang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pengungkapan bermula dari temuan puluhan telepon seluler ilegal yang dijual di sebuah gerai milik MI di Demak.
“Dari hasil pengungkapan itu kemudian dikembangkan, ditemukan gerai yang menjual telepon seluler serupa di Semarang,” katanya, dikabarkan dari antara.
Polisi juga mengamankan telepon seluler ilegal berbagai jenis di gerai milik IMB.
Adapun modus yang digunakan, kata dia, tersangka membeli telepon seluler yang merupakan barang dari pasar gelap secara daring.