Sejumlah Elemen Soroti Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Gunung Putri
BOGOR- Harnasnews – Ada kaitan dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023-2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gunung Putri hingga memicu puluhan anggota ormas dan Karang Taruna Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat mengeruduk.
Hal ini menjadi sorotan aktivis lembaga Control Sosial LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, yang mana hal ini menurutnya Kadisdik Provinsi Jawa Barat harus segera menindak lanjuti untuk membenahi masalah ini dan KCD kabupaten Bogor selaku yang ditugaskan untuk pengawasan dan pembinaan lebih proaktif.
“Seharusnya Kadisdik Provinsi Jawa Barat turun untuk membenahi masalah ini, dan KCD mestinya ketika ada laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, bukan seolah tutup mata,” ujar Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara dan juga Aktivis Sosial. Selasa (18/7/2023) kepada wartawan.
Lanjutnya, pihaknya juga mengaku sudah sering mendapatkan aduan masyarakat terkait kecurangan PPDB dan juga terkait maraknya pungutan sekolah khususnya tingkat SMA dan sudah dilaporkan tapi Kadisdik Provinsi maupun KCD tidak merespon.
“Kami sering dapat aduan dan informasi dari masyarakat tentang carut marutnya proses PPDB dan juga pungutan yang diduga tak sesuai aturan, salah satu contohnya yang terjadi kemarin SMAN 1 Gunung Putri sampai digeruduk Ormas dan Karang Taruna tapi Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan KCD kabupaten Bogor tak bergeming,” ucapnya lagi.
Pihaknya juga meminta dengan tegas bahwa carut marut ini harus segera diselesaikan oleh KCD selaku tupoksinya adalah pembinaan dan pengawasan untuk SMA/SMK jika hal ini tak dilakukan kami berencana akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman.
“Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan KCD Kabupaten Bogor harus bisa membenahi per masalah ini, Jika hal ini tak benahi atau tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Pusat,” tegasnya.
Terkiat dengan tuntutan masyarakat soal jalur zonasi tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 1 Gunung Putri, Muhamad Ali memgaku adanya ketidakpahaman dan ketidaktahuan aturan PPDB, sehingga pihaknya menilai ada miskomunikasi.
“Kalau saya pikir ketidaktahuan sebenarnya terkait aturan PPDB, baik itu yang afirmasi dan zonasi. Maka dengan ketidakpahaman mereka ini, akhirnya mungkin di situ ada miskomunikasi,” kilah Ali.
Sementara Anwar selaku pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 kabupaten Bogor saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab. (Dod)