dr. Dede Diperiksa Jaksa Selama 2 Jam Sebagai Tersangka

 

SUMBAWA, Harnasnews – Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner, Rabu (26/07) dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa selama dua jam, serangkaian pemeriksaan penajaman penyidikan dirinya dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Suap (Gratifikasi) atas proyek pengadaan barang dan jasa E-Catalog tahun 2022 pada RSUD Sumbawa.

Dokter Dede akrab ia disapa tiba di gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa sekitar pukul 10.00 pagi Wita setelah dijemput oleh petugas Kejaksaan menggunakan mobil dinas khusus dari Rutan Lapas Kelas II Sumbawa tempat ia ditahan, dan langsung dilakukan pemeriksaan pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH, dua jam yang berlangsung di ruangan kasi Pidsus, dengan menjawab puluhan pertanyaan Jaksa secara kooperatif terkait dengan kasus RSUD Sumbawa yang membelitnya.

Usai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka yang mengenakan kaos oblong celana jeans dan kopiah ini dengan mendapatkan pengawalan ketat petugas Pidsus Kejari Sumbawa langsung dibawa kembali menuju Rutan Lapas Sumbawa.

Dokter Dede sendiri ketika dicegat dan dimintai komentarnya oleh awak media terkait dengan pemeriksaan yang baru saja dijalankan, menyatakan “No – Comment”, silakan saja tanya kuasa hukum saya, tukasnya seraya berlalu menuju mobil khusus Kejaksaan yang mengantar dirinya menuju Lapas kelas II Sumbawa besar.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Advokat Surahman MD SH MH didampingi Advokat Elvira SH dan Puja Kusuma SH dari Kantor Hukum SS & Partner dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan di gedung Kejari Sumbawa, membenarkan kalau dokter Dede (kliennya) hari ini telah dilakukan pemeriksaan penyidikan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut, dan sejauh ini ada puluhan pertanyaan Jaksa telah dijawab dan dijelaskan secara kooperatif oleh tersangka, terkait dengan tupoksi, kewenangan dan tanggung jawabnya selaku Direktur maupun terkait dengan dugaan Suap (Gratifikasi) sebagaimana disangkakan kepada dirinya.

“Semuanya oleh tersangka telah dijelaskan secara transparan kepada penyidik Kejaksaan, termasuk siapa saja yang bermain dalam pusaran kasus tersebut sambil memperlihatkan sejumlah dokumen terkait sekaligus membantah sejumlah hal yang tidak sesuai, karena itu dari hasil pemeriksaan tahap awal ini, tentu kami sebagai Penasehat Hukum tersangka akan melakukan telaah dan kajian hukum secara mendalam terhadap persoalan dan kepentingan hukum dari tersangka (klien) kami tersebut,” ungkap Surahman.

Yang jelas sambung Surahman, sejumlah nama – nama pejabat yang terlibat dibelakang layar dalam kasus RSUD Sumbawa itu telah dijelaskan dan dipaparkan oleh tersangka, karena itu tinggal kita menunggu pengusutan lebih lanjut dari penyidik Kejaksaan,”bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kalau pemeriksaan tahap pertama terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.DHB dalam statusnya sebagai tersangka kasus RSUD Sumbawa itu baru saja selesai dilakukan, dan ada sekitar 27 pertanyaan Jaksa telah dijawab secara kooperatif oleh tersangka, dan jika nanti ada keterangan yang masih kurang, tentu akan diperiksa kembali, “singkatnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.