SUMBAWA, Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari), Sumbawa persilakan tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa (dr.dede red) bernyanyi.
“Jika ada bukti – bukti terhadap pihak lain yang terlibat silakan bernyanyi, ” ungkap Indra Zulkarnaen, SH kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Sumbawa kepada media ini, rabu (26/7).
Menurutnya, kalau ada pihak – pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut silakan dibuktikan saja. Karena itu hak dia ( tersangka red).
“Kita akan lihat sejauh mana bukti – bukti yang akan disampaikan. Dan kalau ada serahkan kesini, ” katanya.
Diketahui tersangka kasus RSUD Sumbawa dr. Dede hasan Basri melalui kuasa hukumnya Surahman, MD, SH, MH menyebutkan jika kliennya akan bernyanyi dalam kasus tersebut. Bahkan surahman menyangkal jika kliennya tidak terbukti melakukan gratifikasi.
dr. Dede ditetapkan tersangka oleh penyidik kejari Sumbawa pada Kamis (20/7) lalu. (HR)