“Mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM, hanya salah satu dari beberapa tahapan dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT,” kata Erry Satryawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Erry menegaskan bahwa mediasi dengan pihak AMNT bukan merupakan hasil akhir, seperti yang di-framing oleh beberapa pihak.
“Framing yang dibangun seolah perjuangan Amanat KSB sudah selesai, ya, tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas manakala hak-hak publik direalisasikan,” katanya.
Ia meminta publik untuk tidak berasumsi bahwa keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM, sudah diketuk dalam mediasi tersebut. Faktanya tidak ada poin yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau laporan Amanat KSB tidak terbukti.
“Kenapa ini saya perlu luruskan? Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM,” katanya.
Dikatakan pula bahwa mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh Amanat dan pengaduan itu diterima karena penuhi syarat ini melanggar HAM.
“Kalau seandainya cuma perbuatan melawan hukum atau perselisihan hubungan industrial pasti aduan dari awal ditolak,” jelasnya, dikabarkan dari antara.