SUMBAWA, Harnasnews – Adanya gugatan praperadilan terkait sah atau tidak sahnya penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) atas sejumlah proyek fiktif pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, yang diajukan oleh dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa, melalui kuasa hukumnya Surahman MD SH MH.
“Bagi kami Kejaksaan Negeri Sumbawa akan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (03/08).
Pihaknya juga mempersilakan tersangka kasus RSUD Sumbawa itu mengajukan gugatan praperadilan, karena itu adalah hak dari tersangka.
“Tetapi kami selaku penyidik dalam hal penanganan kasus RSUD Sumbawa itu, tentu telah melalui proses tahapan penyelidikan melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket), kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan penajaman penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait yang didukung dengan bukti dokumen, akhirnya ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan cukup bukti hukum yang kuat.
“Sehingga dr. Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap (Gratifikasi) atas pengadaan barang dan jasa (E-Catalog) tahun 2022 pada RSUD Sumbawa tersebut untuk kemudian ditahan di Rutan Lapas Kelas II Sumbawa Besar ,” jelasnya.
Yang jelas tambah Indra, Kejari Sumbawa dalam menetapkan dr. Dede sebagai tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa itu, telah ditemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum PMH) dan cukup bukti hukum yang kuat untuk menjerat tersangka dalam pelanggaran Pasal 12e UU tindak pidana korupsi.
“Kita lihat saja buktinya nanti di Pengadilan,”pangkasnya. (HR)