Ada Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Pemerintah Kota Bekasi Berikan Relaksasi Pembebasan PBB-P2
KOTA BEKASI, Harnasnews – Sebagai bentuk Penghargaan Pemerintah Daerah atas Pengabdian dan Jasa pada Bangsa dan Negara, Pemerintah Kota Bekasi memberikan relaksasi berupa Pembebasan PBB-P2.
Pembebasan PBB-P2 itu berdasarkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2023 kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, dan Pensiunan ASN.
“Adapun pembebasan dapat diberikan melalui Permohonan oleh Wajib Pajak yang disampaikan secara Online melalui situs http://e-pbb.bekasikota.go.id,” demikian seperti dalam keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Bapenda Kota Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Selanjutnya, permohonan Pembebasan PBB-P2 dapat disampaikan oleh janda/dudanya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia.
Kendati demikian, pembebasan yang diberikan hanya untuk Rumah Tinggal dan Bukan untuk tempat usaha/komersial dengan luasan bumi sampai dengan 500m2. (ADV)