“Hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kantor Gubernur NTT untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah NTT di Labuan Bajo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu.
Menurut dia, penggeledahan yang dipimpin Achmad Hariyanto Mayangkoro berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang ditetapkan melalui penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023 serta surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Penyidik kejaksaan menyita sebanyak 48 dokumen dari BPAD dan 17 dokumen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.