Dinilai Penting Advokasi Pencegahan TPPO, Ketua DPRD Sumbawa Ajak Multipihak Serius

JAKARTA, Harnasnews – Perhatian Publik terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menghangat setelah instruksi Presiden Republik Indonesia Ir H.Joko Widodo untuk menindak hal tersebut.

Demikian pula di Daerah, gerakan penindakan TPPO ini semakin gencar dilakukan. DPRD Kabupaten Sumbawa sangat merespons serius persoalan itu dan telah menelurkan satu buah perda terkait hal ini yakni perda nomor 6 Tahun 2023 tertangga 14 Juni 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Kepada Awakmedia,di Jakarta Abdul Rafiq SH mengatakan bahwa TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

“Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tinggal dibutuhkan konsistensi dalam pelaksanaannya. Demikian pula di Daerah untuk mengantisipasi dan mencegah TPPO, DPRD Kabupaten Sumbawa melalui tupoksinya telah menerbitkan Perda. Tinggal kita dorong segera perangkat pelaksanaan dari Perda ini selanjut peran multipihak baik Pemda Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Desa dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” pungkasnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.