Dorong Keterbukaan Publik, DPP KPK Tipikor Surati Ketua Panitia PTSL Ngadiluwih
KEDIRI, Harnasnews – Dewan pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor, melayangkan surat kepada Ketua Panitia PTSL Desa Ngadiluwih, tembusan kepada Kades, Camat, DPMPD Kabupaten Kediri, dan Kepala BPN Kabupaten Kediri.
Hal tersebut guna menghindari adanya persepsi, asumsi dan juga penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana program.
“Pada Senin 7 Agustus kemarin kami telah berkirim surat kepada Ketua Panitia PTSL Desa Ngadiluwih, tembusan kepada Kades, Camat, DPMPD Kabupaten Kediri, Kepala BPN. Dengan harapan semua mengetahui maksud dan tujuannya sehingga tidak dianggap ada tendensi atau intervensi,” ujar pengurus DPP LSM KOK Tipikor, Dwi Setyarto, Selasa (14/8/2023).
Adapun dalam surat tersebut ia mewakili warga Desa Ngadiluwih melalui lembaga yang berbadan hukum meminta kepada Ketua Panitia untuk dapat menjelaskan dasar hukum penentuan biaya pendaftaran Pra PTSL sebesar 650 Ribu yang selama ini dikeluhkan warga.
“Warga masyarakat berhak mengetahui biaya tersebut untuk apa saja, program ini program pemerintah pusat jelas semua sudah dibiayai oleh Negara. Aturan mainnya sudah jelas, karena program ini skala nasional ada Instruksi Presiden, SKB 3 Menteri sebagai dasar hukum. Ada Perbup Kediri, dasar hukum dan aturan main ini bukan asal dibuat akan tetapi harus dipakai dasar pelaksanaan,” terang Dwi Setyarto.
Menurut dia, jika pemerintah membuat aturan, ditulis jelas, dipublikasikan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaksana kegiatan hukumnya adalah wajib dilaksanakan. “Jangan sampai aturan ini dilemahkan oleh kebijakan pelaksana kegiatan sehingga masyarakat justru menjadi korban program pemerintah,” tegasnya.
Padahal, terkait PTSL, sudah jelas aturannya sebagaimana dalam Instruksi Presiden. Selain itu, SKB 3 Menteri jelas biaya Pra PTSL di Pulau Jawa sebesar 150 Ribu. Karena Kementerian/ Lembaga/ Dinas yang menaungi kegiatan ini sudah membiayai.
PTSL di bawah Kementerian ATR/BPN ada biaya yang ditanggung Negara, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui hibah Trijuang juga menganggarkan sampai dengan 4 miliar untuk Percepatan PTSL.
“Jadi kenapa pungutan masih mahal, ini harus bisa dijelaskan dan dipaparkan keperuntukannya. Saya mengajak masyarakat bisa aktif dan ikut mengawasi program – program pemerintah, salah satunya PTSL,” jelasnya.