Penjaga Pintu Air Dipecat Sepihak, Aktivis LAR Angkat Bicara

SUMBAWA, Harnasnews – Ridwan (27) seorang penjaga pintu air Embung Serading Dusun Ngali beralamat di Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape didampingi Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa Roni Pasarani dalam keterangan Persnya kepada awak media di Kantor Law Office Febriyan Anindita SH Selasa (15/08) menyayangkan dan menyatakan keprihatinan atas tindakan pemecatan sepihak terhadapnya tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas persoalan yang terjadi.

Awalnya ia diterima bekerja sebagai
penjaga pintu air sejak Maret 2023 lalu sesuai kontrak tutur Ridwan dan telah bekerja serta melaksanakan tugas dengan baik, namun tak diduga atasan saya berinitial Abd selaku Kepala Satuan Operasi Embung melakukan pemecatan sepihak terhadap diri saya dengan mengirimkan pesan messanger melalui Whatsapp 11 Agustus 2023 lalu, tanpa melakukan kroscheck kembali terkait dengan persoalan yang terjadi, ujarnya.

Pemecatan sepihak ini diduga dillakukan pejabat yang bernaung dibawahOP V BWS-NT1 ini dilakukan terhadap Ridwan seorang penjaga pintu air Embung Serading Ngali Desa Labuhan Kuris itu sambung aktivis LAR Roni Pasarani, diduga akibat ada kasus pencurian dua karung gabah milik Haris warga Ngali, dimana kejadiannya terjadi pada hari Rabu 9 Agustus 2023 yang dilakukan dua terduga pelaku warga Ngali, dan saat itu Ridwan dimintai bantuan sebagai sopir mobil pick up L-300 untuk mengangkut dua karung gabah menuju sebuah gudang di Ngali, yang ternyata diketahui gabah curang setelah sang pemilik melaporkan ke Polsek Lape, dan ketika itu Ridwan diperiksa sebagai saksi saja, sedangkan dua terduga pelaku lain akhirnya berdamai dengan pemilik gabah dan hanya dilakukan pembinaan saja.

“Dengan melihat kronologis kasus yang terjadi, maka jelas Ridwan tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun kenyataannya dipecat sepihak melalui Whatsapp tanpa melihat persoalan yang sebenarnya terjadi, sehingga kampung mendatangi Kantor OP V BWS yang berada di Kelurahan Brang Biji guna dilakukan klarifikasi dan mediasi terkait pemecatan tersebut, akan tetapi tak ada satupun pejabat yang berhasil ditemui, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi kepada OPV BWS, dan jika tidak ditanggapi serius, maka tentu kami akan menempuh upaya hukum,” kata Roni Pasarani.

Sementara itu, Abd Kepala Satuan Operasi atas Embung Serading Ngali Desa Labuhan Kuris itu ketika berupaya dikonfirmasi via telepon seluler dan pesan Whatsapp beberapa kali tidak ditanggapi, namun Ka.TU OP V BWS Hj Roro ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler Selasa sore (15/08) terkait kasus pemecatan terhadap penjaga pintu air di Ngali itu, membenarkan kalau yang bersangkutan telah diberhentikan karena melanggar disiplin, dan untuk lebih jelasnya silakan tanya Kepala Satuan Operasinya, ujarnya singkat. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.