Residivis Curanmor Tertangkap Basah Saat Curi Motor Dan Ditangkap Teman Korban
KOTA BEKASI, Harnasnews.com -Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Jl. SMP Al-Ikhlas Bojong Tua Rt 05/01 kelurahan Jatimakmur, kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada Sabtu (26/08/23) sekitar pukul 20.00 wib.
Dua pelaku menggasak motor korban bernama Anisah yang diparkir di pinggir jalan. Para pelaku membagi peran dalam menjalankan aksinya itu, ada eksekutor dan satu lagi berperan sebagai joki.
Hal ini diungkap Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolres Pondokgede pada Senin (28/08/23).
“Dimana para pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, pada saat ada target kendaraan, sudah ada pelaku RS yang langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor menggunakan alat kunci yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkap Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah pelaku berinisial RS berhasil menyalakan sepeda motor, lalu dibawa satu pelaku, sedangkan pelaku lain berinisial ZBH menunggu di atas motor sambil memantau situasi.
Namun, sialnya, sebelum mereka berhasil kabur lebih jauh, korban yang mengetahui motornya dicuri segera menginformasikan kejadian itu di grup WhatsApp. Sejurus kemudian rekan-rekan korban langsung mencari pelaku dan berhasil ditemukan.
Pada saat pelaku sedang berhenti di depan ruko untuk menyalakan sepeda motor hasil curian itu, datanglah salah satu teman korban yang melihat dan mengenali motor korban yang berada di tangan pelaku. Para pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh rekan-rekan korban.
“Kemudian teman-teman korban menegur pelaku dan tiba-tiba pelaku langsung mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh teman-teman korban dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian,”ungkapnya.
Dari tangan para pelaku yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali ini juga ditemukan berbagai barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku, 1 buah kunci letter Y beserta 4 mata kunci yang dimodifikasi, 1 buah dompet hitam, 1 buah kunci magnet.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah BPKB motor korban serta STNK motor milik korban bernomor polisi B 4023 KTA .
Diketahui bahwa para pelaku selama ini menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial RS dan ZBH terancam 7 (tujuh) tahun penjara dengan sangkaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. (Mam)