SUMBAWA, Harnasnews – Kajari Sumbawa selaku termohon dalam sidang praperadilan melawan dr. Dede Hasan Basri yang digelar diruang Candra Kantor PN Sumbawa belum siap dalam dublik nya.
“Karena termohon belum belum siap. Sidang kembali kita scor sampai jam 15.00 Wita, , ” singkat Saba Aro Zendrato,SH,MH hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut, selasa (29/8).
Mewakili kajari Sumbawa A. Luga Harliato, SH, MH menyebutkan jika dirinya meminta waktu selama dua jam untuk pembacaan dublik.
“Mohon yang mulia untuk dublik kami minta waktu dua jam, ” singkatnya.
Untuk itu surahman MD SH mh dari kantor hukum, SS dan partner menyebutkan bahwa
Proses persidangan barusan telah dilakukan
“Jadi kami juga sedikit ada sempat tersenyum tadi dengan tanggapan daari penyidik (termohon red) bahwa setelah dilakukan jawab di jawab setelah ada permohonan terus ada jawaban ada replik ada duplik, ” ujarnya.
kenapa kok penyidik minta putusan sela, tanya Surahman, ini kan aneh di dunia peradilan putusan setelah itu tidak ada dalam proses perkara praperadilan, lah ini Kok penyidiknya baru belajar pradilan,”papar Surahman.
Tambahnya, itu yang yang kami sayangkan. seharusnya, perkataan seperti itu tidak diungkapkan dalam persidangan, Jadi bagaimana tadi diketawain sama pengunjung sidang yang walaupun pengunjung sidang kami ndak tahu datangnya dari mana.
“Pengunjung yang berbaur dengan teman-teman Jaksa atau tim kami, kami nggak tahu apakah itu keluarga tersangka ataukah undangan persidangan kami juga nggak tahu dan satupun tidak ada yang kami kenal sehingga mereka tadi sempat teriak di dalam persidangan ketika Hakim menyampaikan bahwa dalam proses peradilan ini tidak ada istilah yang dinamakan putusan sela, kami juga ketawa lah ini Jaksa atau baru ya itulah resiko konsekuensi hukum kalau tidak memahami aturan dan peraturan,
dalam tahapan hukum yang sebenarnya maka akan menghasilkan sebuah kekeliruan hukum itu intinya,”pangkasnya.(HR)