SUMBAWA, Harnasnews – A. Luga Harlianto, SH, M. Hum, mantan kasi Penkum Kejati Bali yang saat ini menjadi kasi di Kejati NTB saat ini diturunkan langsung untuk memback-up tim Jaksa Kejari Sumbawa dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dr. Dede Hasan Basri tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa melalui tim kuasa hukumnya hukumnya Surahman, MD,SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner ketika memberikan keterangan Persnya seusai sidang Selasa sore (29/08) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menyebutkan jika dirinya yakin kalau permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dr. Dede Hasan Basri (pemohon) bakal ditolak hakim.
Menurutnya, penanganan atas kasus dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif pada pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu yang melibatkan mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri sebagai tersangka itu telah melalui proses tahapan penyelidikan (Puldata dan Pulbuket), dan dilanjutkan ke proses penyidikan intensif hingga menemukan unsur perbuatan melawan hukum disertai dengan alat bukti yang cukup maupun sejumlah saksi terkait.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan bukti kuat lantas dr. Dede Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan pada Rutan Lapas Sumbawa, tentu dilakukan melalui prosedur, mekanisme aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaksa yang memenangi praperadilan kasus pasir besi beberapa waktu lalu di PN Mataram, NTB
Sambungnya, terkait dengan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka (pemohon) itu, kami berkeyakinan kalau permohonan praperadilan yang diajukan bakal ditolak atau digugurkan, apalagi berkas perkaranya sendiri telah dilimpahkan sebelumnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa pekan kemarin ke Pengadilan Tipikor Mataram, dengan jadwal persidangan perdananya mulai digelar awal September 2023 mendatang.
“Dimana semula dr. Dede Hasan Basri sebagai tersangka kini telah berstatus sebagai terdakwa, dan secara otomatis kewenangan penahanan terdakwa kini beralih menjadi kewenangan hakim,” katanya. (HR)