SUMBAWA, Harnasnews – dr. Dede Hasan Basri tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes dan obat- obatan di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. Dalam waktu dekat akan melakukan sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Sidang perdana dr. Dede akan digelar pada 5 September 2023 mendatang, ” ungkap kasi Pidsus Kekari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH, rabu (30/8).
Menurutnya sedangkan jumlah saksi dalam kasus tersebut ada 25 orang yang terdiri dari 23 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Dalam kasus tersebut ada 23 orang saksi dan 2 orang ahli. Jadi totalnya 25 orang dan akan dibawah secara bertahap , “pangkasnya.
Seperti diketahui dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)