Sejumlah Pengacara Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advocat ke MA

JAKARTA , Harnasnews – Sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (31/8) merapat ke gedung Mahkamah Agung. Kedatangan para pengacara bertujuan mendaftarkan permohonan uji materi pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Hak Imunitas Advokat.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli, S Kom, SH, MH mengungkapkan LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan principal untuk malakukan Judicial Review Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat.

Dijelaskan Pestauli, LQ Indonesia Lawfirm bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas. Namun, dia mencontohkan hal yang dialami Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik perlu menjadi perhatian.
Keduanya, dikatakan Pestauli diduga membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
“Alvin Lim merupakan advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara. Beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa Advokat tidak dapat dituntut pidana. Agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka permohonan kami menambahkan frasa Advocat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut. Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh undang-undang,” ujar Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli, S Kom, SH, MH.

Menurutnya, Alvin Lim dikenal cerdas dan intelek. Disamping itu, Alvin juga dikenalnya merupakan pribadi yang memiliki idealisme serta menjunjung UU yang berlaku.
Apalagi, Alvin dikatakanya lagi salah satu Advocat lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America.

“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” imbuh Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Diharapkanya, jika nantinya permohonan uji materi, UU Advokat di kabulkan maka bunyi Pasal 16 akan berbunyi. “Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” jelas Pestauli.

Advokat Pestauli Saragih menyebutkan langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm disebutnya untuk kepentingan Advocat di tanai air.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung penuh. Karena banyak anggota DPR advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Semoga Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” tutur Pestauli Saragih.(Ian)

Leave A Reply

Your email address will not be published.