Dimas: Pemutusan Kontrak Sudah Sesuai Dengan Prosedur Yang Ada
SUMBAWA, Harnasnews – Dimas Ervindra Wijaya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Sumbawa besar di Jalan Garuda nomor 107 kepada media ini mengemukakan bahwa pemutusan kontrak CV Asolon utama sudah sesuai dengan prosedur.
“Pemutusan kontrak yang kita lakukan terhadap CV Asolon utama itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada, ” ungkapnya, selasa (5/9).
Menurutnya, Jadi memang proses kontrak ini terkait dengan pembangunan gedung KPPN itu kan dia menggunakan anggaran APBN.
“Artinya kita semua dari awal komitmen untuk melaksanakan pembangunan dengan untuk bisa lancar dan sukseskan gitu. jadi, dalam rangka menjalankan suatu pekerjaan itu harus sesuai dengan prosedur, Ketentuan dan juga peraturan yang ada, ” paparnya.
Lanjutnya, terkait pemutusan kontrak itu kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimulai dari tahap surat peringatan atau SCM 1,2, dan 3 sudah kita jalan.
“Artinya kita sudah melakukan pemberian kesempatan kepada pihak penyedia untuk dapat melaksanakan proyek pekerjaan pembangunan dengan baik dan lancar. Pada saat ketentuan sesuai dengan peraturan dia mencapai minus lebih dari 10 persen. Maka, harus ada surat pernyataan atau scm 1 kan begitu,”terangnya.
Jadi tambahnya, tahapan-tahapan itu sudah kita lakukan sampai dengan tahapan SCN 3. Yang mana pihak penyedia tidak dapat mencapai target dengan pemberian kesempatan yang terakhir. bahkan atas dasar itu yang kita lakukan kontrak.
“Sampai dengan terakhir kita lakukan pemeriksaan progress ternyata hanya 7 porsen yang kita akui sebagai progres pekerjaan. Yang kemudian akhirnya terhadap pemutusan kontrak.
Sambungnya, dan akan melakukan proses tahapan selanjutnya yaitu klaim jaminan pelaksanaan.
“Jadi sebelum pemutusan kontrak ada proses yang sudah kami lakukan yakni SCM 1 kita berikan kesempatan 14 Hari yang mana pada prakteknya di lapangan kita berikan kesempatan selama 14 Hari 7 hari pertama di lapangan tidak ada pergerakan progres yang signifikan.
“Bahkan cenderung baru 7 hari kedua mulai dilakukan ada pergerakan atau pengejaran progres tetap tidak mengejar. progres pada saat scm1 maka kita lakukan scm 2 dan berikan surat peringatan selanjutnya tidak juga terkejar progress, “tandasnya.
Menurutnya, Sesuai dengan kesepakatan untuk mengejar progress pada tahap scm 2 setelah tidak terdapat tahap target scm 2 Maka kita lakukan SCM 3. Karena, tidak mencapai target scm 2 dan juga tidak sesuai dengan target SCM 3 maka kita akan evaluasi ternyata tidak terpakai juga di target.
“tidak sesuai ketentuan ketentuan yang ada. Nah, sudah saat itulah setelah diberikan kesempatan Scm 1, 2, dan 3 tidak tercapai targetnya atas dasar itu kita lakukan salah satunya mutu beton. Kalau terkait kita pemutusan kontrakan yang pertama progresnya tidak tercapai itu progress karena ketentuan di peraturan perundang-undangan pada saat kita lakukan SM 1 dia progresnya untuk target 10% kan tidak tercapai minus 10% dia minus 10% lebih dari minus 10% maka kinerja percepatan pencapaian progress tidak capai dan termasuk adanya ketidak sesuaian mutu beton nah itu yang jadi pertimbangan untuk melakukan pemutusan kontrak.Artinya kita nilai bahwa penyediaan ini tidak mampu, “pangkasnya.
Diketahui bahwa PPK proyek pembangunan gedung Kantor pelayanan perbendaharaan Negara ( KPPN), Sumbawa Besar pertama dikerjakan oleh CV Asolon Utama. Namun karena progres pekerjaannya dibawah 10 persen maka PPK telah memutuskan kontraknya. Dan saat ini proses pengerjaan pembangunan gedung Kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) saat ini dikerjakan oleh CV Sagita dengan nilai kontrak Rp 6,3 miliar dengan masa pelaksanaannya 137 hari dan kontrak dimulai 16 Agustus 2023.
Anggaran dalam pembangunan gedung Kantor pelayanan perbendaharaan Negara tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan RI tahun 2023.(HR)