Kasus KDRT, Kejari Sumbawa Usulkan Penyelesaian Melalui Restoratif Justice

 

SUMBAWA, Harnasnews – Penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana umum tidak semuanya harus diproses hukum melalui Pengadilan, akan tetapi ada kasus tindak pidana yang masuk kategori ringan penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar atau sebelum diajukan ke Pengadilan, seperti yang diterapkan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Menjelang akhir triwulan kedua ini ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (13/09), Kejari Sumbawa telah mengusulkan satu penjara pidana Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa untuk dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.