Wujudkan Keadilan Di Tengah Masyarakat, Kejari Sumbawa Resmikan Rumah RJ di Desa Penyaring
SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) atau keadilan restoratif di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa untuk mendekatkan pelayanan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
“Rumah RJ sebagai wadah penyelesaian perkara di luar peradilan dengan semangat perdamaian,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, senin (18/9).
Ia mengatakan Kejari Sumbawa telah membentuk satu Rumah RJ di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas.
Menurut dia, hari ini Kejari Sumbawa membentuk Rumah RJ di Desa Penyaring.
“Hari ini kita bentuk Rumah RJ di Desa Penyaring, “ujarnya.
Dalam membentuk Rumah RJ tersebut, kata dia, Kejari Sumbawa telah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Rumah RJ difokuskan untuk menangani berbagai permasalahan hukum tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan,” jelasnya.