KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan satu orang terduga pelaku begal yang berhasil diamankan warga di Jl. Jembatan Bola RW 03 , Kp. Pintu Air, kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi pada Minggu (24/09/23).
Aksi nekadnya itu dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wib dan aktifitas warga sudah cukup ramai. Mirisnya lagi ialah tempat kejadian sendiri tidak jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang hanya berjarak sekitar 300 meter.
Korban merupakan seorang wanita yang hendak mengikuti Car Free Day (CFD) di kawasan Jl. Ahmad Yani menggunakan sepeda. Terduga pelaku berinisial D (35) berprofesi sebagai kernet truk diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
“Betul kita amankan terduga pelaku begal beserta senjata tajam yang diduga milik pelaku dan kita amankan ke polres,” ungkap Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i kepada media saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Kasat Samapta menjelaskan bahwa pelaku diduga berjumlah 3 orang dan satu orang orang diamankan. Salah satu melukai korban yang merupakan seorang wanita yang diperkirakan berumur sekitar 20 tahun di bagian leher.
“Kemungkinan korban melawan saat dilakukan perampasan, makanya pelaku melukai korban dan saat ini korban di bawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapat perawatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari ketika di hubungi media menuturkan bahwa pelaku saat ini telah di serahkan ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk diselidiki lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis pedang, dan satu unit sepeda motor yang diduga mili pelaku,” ungkap Erna.
Satu unit sepeda motor milik pelaku bernomor polisi R 2822 IN dan pedang jenis Katana disita petugas. Polisi saat ini juga melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku lain yang melancarkan aksinya bersama pelaku berinisal D (35) yang tertangkap warga.
“Kita akan lakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti lainnya,” tukasnya. (Mam)