KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang warga menjadi korban penipuan temannya sendiri. Mobil miliknya akhirnya disita bank BPR dan dilelang karena BPKB mobil itu digadai oleh temannya itu.
Namun, berkat komunikasi dan kerjasama dengan unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mobil yang sempat berpindah tangan karena di lelang pihak bank akhirnya ditemukan.
Dengan sukarela pembeli unit mobil itu menyerahkan kepada Sugeng (69) yang merupakan pemilik asli mobil bernomor polisi B 1069 HY tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Kamis (28/09/23).
M. Aldo Sirait selaku kuasa hukum Sugeng mengatakan bahwa unit kendaraan milik kliennya itu ditemukan di wilayah Solo Jawa Tengah. Atas kerjasama dan komunikasi yang baik akhirnya mobil dapat dikembalikan.
“Mobil itu bisa kita temukan, dan pada hari ini pihak yang membeli mobil itu dengan baik hati, kami berkomunikasi, difasilitasi pihak polres metro Bekasi kota, saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik unit Resmob yang memberikan ruang kepada kami dan menanggapi keluhan kami dengan cepat,” ucap Aldo.
M. Aldo kembali menambahkan bahwa sebelumnya, korban bernama Sugeng datang ke kantornya untuk mengadu perihal permasalahan BPKB mobilnya yang dipinjam temannya.
Setelah beberapa lama tak kunjung BPKB nya kembali, pihak bank BPR mengaku menerima gadai BPKB itu dan menarik unit mobil itu dari tangan Sugeng. Unit mobil kemudian dilelang oleh pihak BPR dan dibeli orang lain.
Atas kejadian itu, Kliennya merasa ditipu oleh seseorang bernama Kulyono yang hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum.
“Tapi dari proses hukum itu tidak menjadi proses hukum yang berkelanjutan, pihak polres metro Bekasi kota mempertemukan para pihak itu sehingga mencari solusi yang terbaik, sehingga hari ini dicapai kesepakatan, kendaraan pak Sugeng bisa kembali ke tangan beliau,” imbuhnya.
Pemilik kantor Hukum M. Aldo Sirait ini juga berkomitmen untuk membantu warga masyarakat yang mengalami masalah hukum secara gratis terutama di wilayah Bekasi Utara dan Medan Satria.
M. Aldo juga menyayangkan pihak bank BPR Aditama yang berkantor di Jl. Sultan Agung Kota Bekasi yang menerima gadai BPKB yang bukan sebagai pemiliknya.
“Kami sesalkan pihak BPR bisa menerima gadaian yang bukan pemiliknya, itu sebenarnya permasalahan hukumnya. Bapak Sugeng sebagai pemilik kendaraan itu tapi bisa digadaikan oleh temannya sendiri. Sehingga menjadi korban adalah bapak Sugeng dan pembeli mobil itu,” ungkap Aldo.
Karena kendaraan telah kembali kepada pemiliknya, M. Aldo menegaskan bahwa permasalahan itu telah dianggap selesai. Namun ia meminta kepada pihak Bank BPR untuk lebih berhati-hati dalam menerima gadai yang bukan pemilik asli.
“Kami mohon kepada pihak BPR agar lebih berhati-hati agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sugeng mengisahkan bahwa BPKB kendaraannya itu dipinjam oleh temannya bernama Kulyono sekitar tahun 2017 silam. Ia pun tidak merasa curiga karena memang saat itu ada kerjasama bisnis dengan yang bersangkutan.
“Kalau diceritakan panjang sekali, karena saya juga punya bisnis, ini sebenarnya teman bisnis juga kecil-kecilan, percaya saja saya, saya tidak perhatikan itu karena ada bisnis yang lebih serius, akhirnya BPKB itu di agunkan itu saya tidak tahu,” ungkapnya. (Mam)