KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Jatisampurna meringkus kawanan begal yang beraksi menggunakan senjata tajam di Cimatis RT. 003/008 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada Kamis 21 September pukul 03:15 wib.
Tidak berselang lama, pada Jumat 29 September, 4 pelaku dapat diringkus Unit Reskrim Polsek Jatisampurna di beberapa lokasi diantaranya Setu Jakarta Timur, Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati dan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede.
“Sedangkan satu pelaku lain ditangkap pasa Sabtu 30 September di wilayah Jatiasih Kota Bekasi,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari didampingi Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry saat pers rilis pada Selasa (03/10/23).
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry mengungkap kronologi kejadian yang menimpa korban begal itu. SR (16), FF (17), IR (16) dan NFP (20) diamankan petugas berserta barang bukti.
“Para pelaku berkendara dari Jatiwarna mengarah ke daerah Winanggung tepatnya di Tapos Kota Depok untuk mencari sasaran, jadi mereka hunting dulu sebelumnya. Pelaku melakukan perbuatan dengan cara pelaku kedua dan pelaku ketiga menghampiri dan memepet korban memakai kendaraan roda dua,” ungkap Iptu Verry.
Kembali diungkap Kapolsek setelah itu peran pelaku menendang korban yang berkendara sepeda motor dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku satu mengacungkan sebilah senjata tajam berupa celurit yang ada didepan rekan-rekan sekalian sehingga saksi atau korban melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri masing-masing,” katanya.
Pada saat korban dan saksi melarikan diri, sepeda motor tertinggal dan dibawa oleh para pelaku. Setelah melarikan sepeda motor korban, para pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor hasil rampasan ke wilayah TMII Cipayung Jakarta Timur.
Sedangkan untuk peran dari 4 tersangka masing-masing berbeda. Mirisnya, 2 dari 4 tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai eksekutor. Para pelaku berinisial SR (16) membawa senjata tajam jenis celurit dan IR adalah pemilik senjata tajamnya. Sedangkan FR adalah penentu sasaran atau korban sekaligus menjadi joki.
Sedangkan ada satu tersangka berinisial AG yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai penadah barang hasil kejahatan oleh para pelaku.
“Perlu kami jelaskan juga kepada rekan-rekan untuk kronologis singkat penangkapan para tersangka yang ada di belakang. Awalnya petugas mendapat laporan sehubungan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Tim opsnal Reskrim Polsek Jatisampurna dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Yovinus Verry SM, Kanit Reskrim Ipda Joko Raharjo dan anggota melakukan olah TKP pada awal kejadian dan menyisir TKP.
Petugas kemudian menemukan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu petugas kemudian berhasil membekuk pelaku pertama.
“Setelah pelaku pertama ditangkap, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana,” katanya.
Barang bukti senjata tajam diamankan serta sepeda motor milik pelaku dan diamankan ke Mapolsek Jatisampurna. Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mam)