Kejaksaan Akan Tetapkan Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 3,1 Miliar

SUMBAWA, Harnasnews – Kejari Sumbawa dalam waktu dekat akan menetapkan calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR),BNI Sumbawa yang disalurkan kepada Bumdes “Sahabat” Desa “Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB

“Kami hanya menunggu pemeriksaan dari pihak BNI , setelah baru kami melakukan penetapan calon tersangka,”ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH, Selasa (3/20).

Menurutnya, pihak dari BNI sudah kita Surati pada Minggu lalu, tapi belum juga datang, makanya akan disurati kembali

“Sebenarnya pemeriksaannya pada Jum,at lalu, tapi dia janji akan datang hari Senin (2/10), kemarin namun juga belum datang. Dan akan Surati lagi untuk kedua kali,”papar Indra.

Indra menjelaskan bahwa saat ini hanya menunggu pemeriksaan dari pihak BNi setelah itu baru kita tetapkan calon tersangka dalam kasus tersebut,”pangkasnya.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI yang disalurkan melalui Bumdes yang dilaporkan masyarakat tahun 2022 lalu ini sudah penyidikan. Dalam penyidikan sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Dalam kasus ini Negera dirugikan sekitar Rp 3,2 miliar.

Selain itu juga dua Minggu yang lalu bendahara Bumdes Sahabat putri munira menyerahkan dua lembar sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut berlokasi samping Alfamart dengan harga Rp 900 juta dan arah masuk UTS seharga Rp 1,5 dari dua sertifikat tersebut sekitar Rp 2,4 miliar.(HI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.