Mustakim Patawari Sebut Kasus Guru Agama di KSB Adalah Pembelajaran
SUMBAWA, Harnasnews – Ketua Forum Komite SMA/SMK se- Kabupaten KSB Mustakim Fatawari mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin kasus seperti yang dialami oleh seorang guru agama di SMKN 1 Taliwang terjadi lagi di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan. Dan tidak perlu terjadi lagi,”ungkapnya, Rabu (4/10).
Menurutnya, sebagai Ketua komite tentu ingin berdiri pada posisi yang netral. Karena kasus ini kan melibatkan Guru dan orang tua siswa. kalau belajar dari kasus-kasus sebelumnya terhadap proses pencarian keadilan tentu kita percaya pada Hakim
“Kami percaya kepada hakim yang menyidangkan kasus ini. Dan ini pasti akan mempertimbangkan banyak aspek,”paparnya.
Lanjutnya, berharap tadinya kasus ini tidak sampai keranah hukum, kalau seandainya proses mediasi yang dilakukan oleh komite sekolah itu diterima baik oleh orang tua, tetapi lagi-lagi kita tidak bisa menghalangi orang untuk mencari keadilan.
“Kan terlihat sekian banyak sekolah yang dengan sangat terpaksa melakukan meliburkan siswanya belajar di rumah kan. ini juga dampak dari apa namanya yang tidak seharusnya terjadi,”cetusnya.
Menurutnya, seandainya proses hukum itu bisa secara jeli secara cermat melihat apa-apa yang bisa ditawarkan dalam konteks mediasi, saya selaku ketua komite tentu ingin berdiri pada pihak pada kedua belah pihak masyarakat dalam hal ini orang tua juga harus diayomi dan saya kira memberi peluang untuk siapapun warga negara untuk mencari keadilan.
“Akan tetapi kan kita bisa memilah-milah kasus-kasus itu. Tidak semua kasus itu bisa berakhir di persidangan, saya menyarankan tadi juga ada RJ.
Dia menyarankan kepada semua kepala sekolah, belajar dari kasus ini ke depan kita harus memanggil seluruh orang tua siswa untuk kembali memperbaharui komitmen kesepakatan saat mereka menyerahkan anaknya ke sekolah itu, berikut tanggung jawab pendidikan itu diserahkan ke sekolah. Jika di kemudian hari ditemukan ada kasus-kasus seperti ini, sekali lagi orang tua mempercayakan saja kepada sekolah dan melibatkan unsur komite untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa harus melalui proses persidangan.
“Sekali lagi poinnya bukan berarti kita tidak percaya terhadap proses hukum ya, karena menurut saya proses hukum tetap kita butuhkan jika di suatu saat betul-betul ada kasus yang menimpa siswa yang memang dalam aspek hukum harus dibela misalnya hukum juga harus menyiapkan fasilitasnya gitu kan katakanlah sekarang kasusnya pada saudara Akbar itu tidak ada mensreanya ya tidak ada niat jahat ya untuk mencelakai atau memukul sesuatu kan hanya untuk menyuruh dia pergi sholat. Tapi ke depan juga kita harus antisipasi jangan sampai ada kasus yang misalnya betul-betul ada niat ada niatan yang di luar niat mendidik dan hukum juga harus mengayomi,”pangkasnya.(HR)