SUMBAWA, Harnasnews – Ketua Pengadilan Negeri (PN), Sumbawa Karsena kepada media ini, Rabu (4/10) menyebutkan bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan.
“Ya proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan tentunya masih ada tuntutan,”ujarnya,
kemudian lanjutnya, ada pembelaan, dan masih ada tanggapan lagi dari penutup umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwa.
“Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan. Dalam putusan tentu kami akan mempertimbangkan. Majelis hakim akan pertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari penutup umum dan tanggapan dari terdakwa itulah yang nanti menjadi keputusan,”paparnya.
Dia berharap keputusannya yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukum.
“Insya Allah akan memberikan putusan yang terbaik dari majelis hakim,”pangkasnya.
Diketahui pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akbar Salosa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan seorang siswa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.(HI)