Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye

CIANJUR, Harnasnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.

Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, di Cianjur, Jawa Barat, Rabu, mengatakan, mereka sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.

“Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya,” kata dia.

Pihaknya mencatat penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah kecamatan sudah dilakukan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP setempat, namun untuk secara luas baru akan di rapat dengan Satpol PP dan pengurus parti politik peserta Pemilu 2024.

Namun hingga saat ini, tutur dia, belum ada penindakan yang diberikan terhadap peserta yang melanggar karena baru akan digelar rapat dan dilanjutkan dengan penertiban bersama Satpol PP Cianjur dan pengurus partai politik secara serentak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.