PASURUAN, Harnasnews – Samali (48) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang baru keluar penjara pada pertengahan tahun 2023 kembali diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Pasuruan pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangaka Samali ditangkap saat tengah tidur siang didalam rumahnya. Tersangka ditangkap berkat pengembangan anghota yang berasal dari informasi masyarakat yang sangat terganggu dengan ulah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan pengedar tersebut, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu (11/10/2023).
“Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tidur,” terang AKP Agus Purnomo.
Saat anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan penggeledahan rumah. Di dapati barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 0,84 gram di dalam rumah tersangka.
Anggota Satres Narkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku sudah kami amankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut AKP Agus Purnomo, pelaku sudah lama menjadi bandar sabu, dan pernah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus yang sama. Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hid)