Baru Menghirup Udara Kebebasan, Surahman Harus Kembali Meringkuk Di Tahanan Polres Pasuruan

BERITA

Barang Bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan dari tersangka.

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk tersangka Surahman Fauji (37), warga Dusun tegal kidul Rt.009 Rw.005 Kel/Desa. Jatiarjo Kec. Prigen Kab. Pasuruan yang diduga pengedar barang haram, pada hari Sabtu (07/10/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo membenarkan, bahwa anggota Satres Narkoba berhasil membekuk tersangka saat hendak melakukan transaksi di jalan pertigaan termasuk desa Palangsari Kec. SukorejoKab. Pasuruan.

“Memang benar mas, tersangka kami tangkap saat hendak menjual barang haram Narkoba jenis Sabu. Dari tangan tersangka didapati barang bukti Sabu seberat 0,53 gram,” tutur Kasat Resnarkoba yang akrab dipanggil Gus Pur saat di temui pada Kamis (12/10/2023).

Diterangkan juga, setelah tersangka ditangkap dan dimintai keterangan. Tersangak mengaku masih ada sisa barang haram yang disaimpan tersangka didalam rumah, sehibgga anggota langgsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan Sabu seberat 40,20 gram, 1 buah Hp merek Oppo warna hitam, 2 buah timbang elektrik, 1 bendel plastik dan 1 sendok stenlees stell.

“Alhamdulih mas, anggota jiga berhasil mengamankan beberapa barang bukti setelah mendapat keterangan dari tersangka. Tersangka sendiri baru bebas dari penjara pada bulan juli lalu dan sekarang akan kembali masuk kedalam penjara,” terang Gus Pur.

Saat ini Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan penahan terhadap tersangka di Mako Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta melakukan pengembangan, mencari dan menemukan pelaku yang terkait.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.