SUMBAWA, Harnasnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, NTB hari ini menunda pembacaan tuntutan terhadap Guru Agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa. Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah ,SH.MH.
“Tuntutannya akan dibacakan secara vicon di di kantor Kejari Sumbawa Barat. Dan hari ini ditunda dan hanya penundaan saja,”singkatnya melalui sambungan WhatsApp, Rabu (18/10).
Diketahui, kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa ini telah menjadi perhatian masyarakat NTB dan Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.