JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023..
“Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” ungkap Sugeng dalam keterangannya kepada Harnasnews, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.
Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW, menunjukkan Polda Metro jaya sungguh sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. Disamping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya.
“Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya,” katanya.
Untuk itu, IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK.
“Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang di dalamnya terdapat 2 orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M.Jasin,” tutur Sugeng.
Bahkan, kata Sugeng, berdasarkan penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan dan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Kehadiran Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya dalam kasus ini sangat penting dan pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.
Oleh sebab itu, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya. Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban Pidana. Pada moment inilah kehadiran KPK sangat penting,” katanya.
Kemudian, supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor.
Kata Sugeng, bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya.
“IPW melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya FB dan bingung harus merespon permintaan supervisi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut,”‘ tegasnya.
Sugeng menilai, arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polda Metro Jaya bertindak cermat, profesional dan tidak arogan, sudah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan proses pemeriksaan 45 saksi termasuk ahli dan termasuk dengan inisiatif supervisi Polda Metro Jaya pada KPK.
“Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa Pemerintah serius dalam pemberantasan Korupsi,” tandasnya.