Kasus Sengketa Kepemilikan Ruko di Cibinong, Kuasa Hukum Penggugat Hadirkan Saksi Ahli
CIBINONG, Harnasnews — Saksi Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Dr Hotma P Sibuea, SH, MH dalam sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara nomor 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, yang digelar, Kamis (19/10/23) mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah segela perbuatan yang dianggap merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan sosial bukan perkara hukum.
Terkait perjanjian jual beli dengan kuasa jual yang ditanyakan kuasa hukum tergugat Irawansyah, SH, MH, Ahli menjelaskan tidak ada jual beli dengan kuasa jual, tidak menemukan secara hukum, jual beli dengan kuasa jual. Apalagi jual beli dengan kuasa mutlak, jadi kalau jual beli dengan kuasa jual tidak boleh disahkan oleh pejabat terkait.
“Saya tidak menemukan konsep hukum jual beli dengan kuasa jual,” ujar Ahli di dalam persidangan.
Sementara perkara hutang piutang yang mengalami wanprestasi, kuasa hukum tergugat menanyakan kepada ahli, apakah boleh urusan hutang piutang, bisa terjadi peralihan hak atas jaminan tersebut. Ahli menegaskan tidak boleh, tapi harus ada somasi terlebih dahulu atau adanya penetapan pengadilan.
Pendapat ahli, mengalihkan hak nama sertipikat bisa dilakukan, apabila perbuatan jual beli telah memenuhi unsur unsur itikad baik dan harus berdasarkan fakta. Perbuatan jual beli menggunakan kuasa jual, pendapat ahli tidak sah.
Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (19/10/23). Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH dengan Panitera Pengganti Zaki itu sempat tertunda lima jam lebih, akibat terlambatnya kuasa hukum tergugat Wiliam Kalip untuk hadir sesuai jadwal.
Selain menghadirkan saksi ahli, sidang kali ini memberikan bukti tambahan para pihak kepada majelis hakim. Para pihak tergugat yang hadir pada sidang PMH kali ini yaitu tergugat 1 Wiliam Kalip, Tergugat 6 Notaris Dessi, SH, tergugat 7 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Tergugat 8 Bank OCBC NISP dan Tergugat 9 dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara yang tidak hadir adalah tergugat 2 Ricky Ganda Wijaya, Tergugat 3 PT Juvisk Tri Swarna, tergugat 4 Erik Bastian dan tergugat 5 Notaris Fernandia Fabiola, SH, M.kn.