JAKARTA, Harnasnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka AP diantaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK juga telah menerima konfirmasi kesediaan Nurlina untuk memberikan kesaksian meski memiliki hubungan keluarga inti dengan tersangka.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin dilakukan penyidik KPK pada Senin (23/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk mendalami soal penerimaan uang oleh tersangka AP
“Saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta,” kata Ali, dilansir dari antara.
Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
Ali mengatakan tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.