Diduga Tak Kantongi IMB, Disperkim Kabupaten Pamekasan Datangi Rumah Warga
PAMEKASAN, Harnasnews – Petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan mendatangi Rumah Mustofa di RT 02/04, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jum’at (20/10/2023). Kedatangan petugas tersebut lantaran Rumah Mustofa diduga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedatangan petugas tersebut terkait dugaan bahwa Rumah Mustofa tidak memiliki surat IMB. Setelah peninjauan langsung, pihak Dinas memastikan bahwa rumah tersebut belum mengurus surat IMB.
Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan, Amsori mengatakan, jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan, dan ini menjadi aturan pemerintah.
“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung,” kata Amsori.
“Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan Rumah Mustofa melalui whatsapp, tapi tidak ada respon.
“Tanah dan bangunan rumah ini menjadi polemik warga sekitar dan beberapa waktu lalu ada kasus sengketa dengan warga sekitar, dan melanggar aturan pemerintah,” tutup Amsori.
Dari informasi yang diperoleh dari Harnasnews.com, Rumah Mustofa menyebabkan kerugian signifikan bagi warga sekitar. Pembuangan air yang tidak terkontrol merusak bangunan tetangga dan mengakibatkan potensi banjir akibat tersumbatnya saluran air. “Bertahun-tahun sudah kami tegur, tapi tidak dipedulikan,” keluh salah seorang warga setempat. (Sib)