Polres Metro Bekasi Merilis Kasus Kakak Bunuh Adik
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi merilis kasus pembunuhan seorang kakak yang tega membunuh adiknya di di Kampung Pilar RT 01RW 01 Kecamatan Cikarang Kota Kabupaten Bekasi pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya menuturkan bahwa tersangka F merupakan kakak kandung dari korban berinisial DP.
“Tersangka ini kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya. Barang bukti yang diamankan sebilah sebilah pisau dapur, satu potong kemeja kotak- kotak warna coklat, satu potong pakaian dalam wanita warna pink, kemudian tanktop warna merah muda,” ungkap Kombes Pol Twedi kepada media pada Rabu (25/10/23).
Kembali dikatakan Kapolres bahwa motif dari pelaku tega menghabisi nyawa adiknya diduga karena merasa tersinggung dan merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku.
“Modus operandi pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban,” imbuhnya.
Bagian tubuh korban yang ditemukan ada bekas luka tusukan pisau di dada sebelah kanan 1x dada sebelah kiri 1x dibawah ketiak sebelah kiri 1x bahu sebelah kiri 3x kemudian pinggang sebelah kiri 1x pinggul sebelah kiri 2x kaki sebelah kiri 1x.
“Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya,” ungkap Kapolres.
Pelaku diamankan oleh warga sesaat melakukan aksi kejinya, kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek cikarang utara kebetulan dekat dengan TKP. Setelah, diamankan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utar untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku yang merupakan pengangguran ini diduga sering tersinggung dengan ucapan korban. Didapat keterangan bahwa pelaku melakukan penusukan kepada adiknya itu secara spontan.
“Pada saat kejadian terkahir, pelaku sedang makan buah-buahan sambil mengupas buahnya pakai pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Jadi spontanitas,” tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mam)