SUMBAWA, Harnasnews.com – Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Barat (KSB), NTB pada Rabu lalu (25/10) lalu yang dibacakan oleh Armeinda Pradita Utami,SH dan didampingi oleh Nyoman Arif Budiman hari ini (1/11) akan membacakan pledoi melalui kuasa hukumnya Syiis Nurhadi,SH,MH, Endra Syaifuddin SH MH dan Iwan Harianto SH MH.
“Jadi sesuai dengan agenda hari ini kita bacakan pledoi atas tuntutan JPU pada Minggu yang lalu,”ujar Akbar Sorasa ketika ditemui dikantor Pengadilan Negeri Sumbawa.
Menurutnya, atas tuntutan JPU tersebut tetap kami menghargai atas apa yang menjadi tuntutan JPU. Tapi inikan belum tuntas masih ada tahapan lainnya yakni pembacaan pledoi.
“Nanti pembacaan pledoi yang akan dibacakan oleh tim pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa,”papasnya.
Sementara itu kuasa hukum Akbar Sorasa Endra Syaifuddin SH MH menyebutkan bahwa pledoi yang akan ada bicarakan hari ini setebal 25 lembar.
“Jadi ada 25 lembar pledoi yang akan kita bacakan nanti,”timpalnya.
Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.(Hermansyah)