PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan melaksanakan Conferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba selama bulan Oktober 2023, yang dipimpin langsung Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz pada hari Kamis (02/11/2023).
Pada kegiatan conferensi pers, Kompol Aziz menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 35 orang selama bulan oktober 2023.
“Dalam bulan oktober kemaren, Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 35 orang tersangka, yang terdapat 4 orang residivis dan 1 orang ibu rumah tangga yang diduga menjadi tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu,” tutur Kompol Aziz.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan berupa Sabu seberat 98,27 gram, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 2.312 butir dari para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo yang akrab dengan pangilan Gus Pur, jajaran Satres Narkoba akan terus memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pasuruan tanpa pandang bulu.
“Saya bersama jajaran akan terus terus menekan perdaran Narkoba, tapi disini saya pribadi tidak bisa bekerja sendiri. Namun kami meminta kerja sama juga peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi, supaya bisa memerangi peredaran barang haram,” pungkas AKP Agus Purnomo.(Hid)