Kasus Penembakan Antar Dua Kelompok di Kota Bekasi, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
JAKARTA, Harnasnews.com – Kasus perkelahian yang menyebabkan satu orang tewas dengan luka tembak yang terjadi di Jalan Tytyan Indah I 79 RT 002/09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu 29 Oktober lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, 9 ditahan dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan kasus perkelahian antar kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei ini menewaskan korban berinisial GR (44) dengan luka tembak di bagian pelipis.
“Keributan kelompok John Kei dan Nus Kei, buntut permasalahan antar keluarga korban dan pelaku di Tual, Maluku,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (06/10/23).
Lanjut Hengki, ketika kelompok John Kei menghampiri kelompok Nus Kei. Mereka menenteng senjata tajam, kelompok Nus Kei melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan. Tembakan pertama mengenai mobil dibagian belakang.
“Namun, pada penembakan kedua mengenai pelipis korban GR. Pelaku penembakan oleh Felix (31) sebagai eksekutor,” terang Hengki.
Pengungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/275/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ/ tanggal 29 Oktober 2023.
Hengki menerangkan masih mendalami komunikasi antar kelompok John Kei yang berada di Nusakambangan dengan kelompoknya.
Kemudian Hengki menambahkan para tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, subsider pasal 338 dan 340 KUHP. (Mam)